LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya,yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. (Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1997)
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Prinsip
yang dianut dalam hukum administrasi merupakan dasar atau landasan
dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Penyelenggaraan tersebut
selalu meletakkan pada prinsip berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Peraturan tersebut dijadikan landasan dalam hukum
administrasi yang merupakan instrumen dalam pengendalian masyarakat
(Lutfi, 2004:9). Hukum Tata Lingkungan (HTL), mengatur penataan
lingkungan guna mencapai keselarasan hubungan antara manusia dan
lingkungan hidup, baik lingkungan hidup fisik maupun lingkungan hidup
sosial budaya. Bidang garapannya meliputi (Taufik, 2004:11): tata ruang,
tata guna tanah, tata cara peran serta masyarakat, tata cara
peningkatan pelestarian fungsi lingkungan, tata cara penumpahan dan
pengembangan kesadaran masyarakat, tata cara perlindungan lingkungan dan
pemulihan lingkungan serta penataan keterpaduan pengelolaan lingkungan
hidup.
Salah
satu keterancaman bagi lingkungan hidup menurut ahli hukum lingkungan
(N.H.T. Siahaan, 2004:56), adalah kehadiran pembangunan sebagai
kebutuhan bagi masyarakat dan bangsa. Kehadiran pembangunan mungkin
tidak akan menyumbang kerusakan tata ekologi separah yang terjadi
sekarang, bila paradigma atas pembangunan itu dilihat sebagai hubungan
yang tidak bertolak belakang dengan persoalan lingkungan. Akan tetapi,
justru pembangunan ditafsirkan sebagai tujuan dari segalanya karena
kecenderungan pembangunan itu dapat menyelesaikan kemiskinan,
keterbelakangan dan masalah-masalah sosial ekonomi lainnya.
Perkembangan
pembangunan nasional menunjukkan bahwa sejak era 1970-an sampai
sekarang ini, perhatian terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup
dalam gerak maju pembangunan nasional makin menguat dan mengkristal
dimata pengambil keputusan negeri ini.
Pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup diarahkan agar dalam segala usaha
pendayagunaannya tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan serta
kelestarian fungsi dan kemampuannya, sehingga disamping dapat memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat
tetap bermanfaat pula bagi generasi mendatang.
Sesuai Peraturan
Presiden nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2004-2009, disebutkan bahwa, ”sumber daya alam
dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya. Sumber daya alam
memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan (life support system).
Didalam
penyelenggaran tugas-tugas administrasi negara (Ridwan, 2007:187),
pemerintah banyak mengeluarkan kebijaksanaan yang dituangkan berbagai
bentuk Kebijakan, salah satu kebijakan pembangunan lingkungan hidup
menurut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 Bab 32 Huruf C
(Arah Kebijakan), khususnya Aspek Pembangunan Lingkungan Hidup,
diarahkan untuk antara lain :
1. Mengarusutamakan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
2. Meningkatakan koordinasi pengelolaan lingkungan hidup ditingkat nasional dan daerah.
3. Meningkatkan upaya harmonisasi pengembangan hukum lingkungan dan penegakannya secara konsisten terhadap pencemaran lingkungan.
4. Meningkatkan upaya pengendalian dampak lingkungan akibat kegiatan pembangunan.
5. Meningkatkan
kepastian pengelola lingkungan hidup baik ditingkat nasional maupun
daerah terutama dalam menangani permasalahan yang bersifat akumulasi,
fenomena alam yang bersifat musiman dan bencana.
6. Membangun
kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan
aktif sebagai kontrol sosial dalam memantau kualitas lingkungan hidup.
7. Meningkatkan
penyebaran data dan informasi lingkungan, termasuk informasi
wilayah-wilayah rentan dan rawan bencana lingkungan dan informasi
kewaspadaan diri terhadap bencana.
Memperhatikan
komitmen bangsa Indonesia terhadap lingkungan hidup dalam agenda
pembangunan nasionalnya tersebut di atas, menunjukkan kepedulian tinggi
melindungi lingkungan hidup dari ancaman kerusakan atau pencemaran
akibat menguatnya aktivitas pembangunan nasional dalam jangka panjang.
Kepedulian bangsa Indonesia terhadap lingkungan hidup ini, secara
teoritis-idealistis adalah sebauah tuntutan yang sulit terhindarkan oleh
pemegang kekuasaan dalam mengartikulasikan gerak maju pembangunan itu
sendiri, terutama implikasinya terhadap masalah lingkungan hidup di
tanah air.
1. Aktualisasi prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Prinsip
pelestarian fungsi lingkungan hidup ini dimaknai sebagai upaya
mewujudkan lingkungan hidup terhindar dari resiko pencemaran atau
perusakan akibat kecerobohan atau kelalaian pihak-pihak yang terkait
dengan kegiatan yang dilakukannya, seperti kegiatan
perusahaan-perusahaan industri di tanah air.
Intensitas
kegiatan perusahaan industri nasional yang semakin meningkat, cepat
atau lambat berimplikasi pula pada timbulnya resiko pencemaran
lingkungan hidup, oleh sebab itu upaya penerapan prinsip hukum
pelestarian fungsi lingkungan hidup dengan konsisten sekurang-kurangnya
dapat mencegah lingkungan hidup terhindar dari ancaman dan pencemaran
limbah industri, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Landasan
penerapan prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut
merujuk pada ketentuan pasal 6 ayat (1) Undang Undang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UUPLH) yang menyebutkan bahwa : “setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan
hidup”.
Pasal
14 ayat (1) UUPLH menegaskan pula bahwa : “Untuk menjamin pelestarian
fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang
melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
Kegiatan
perusahaan industri mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup, upaya
penerapan prinsip pelestarian fungsi lingkungan hidup ini diatur pula
dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, bahwa: “Perusahaan industri wajib
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta
pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat
kegiatan industri yang dilakukan.
Prinsip
hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup, secara teoritis-idealistis
adalah sebuah prinsip yang menghendaki upaya-upaya konkret dilapangan
untuk mewujudkan eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup secara
terus-menerus dari ancaman pencemaran atau kerusakan dari ancaman
pencemaran atau kerusakan akibat kelalaian yang dilakukan oleh pelaku
usaha atau kegiatan. Idealisme yang melandasi prinsip ini pada intinya
adalah proses atau cara yang tepat untuk melakuan beragam upaya untuk
mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
a. Amdal sebagai piranti pengendalian dampak lingkungan
Konsep
amdal sebagai salah satu piranti penting dalam upaya mewujudkan
kelestarian fungsi lingkungan hidup dari ancaman dan pencemaran limbah
industri. Amdal sebagai nilai esensial karena diterima sebagai instrumen
nasional, sehingga menjadi komitmen perusahaan-perusahaan nasional
untuk mengaktualisasikan dalam aktivitas ekonominya.
Pengaturan
Amdal dalam perundang-undangan nasional melalui Undang Undang Nomor 32
Tahun 1997 (UUPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
dinyatakan : “Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaran
usaha dan/atau kegiatan.
Pasal
5 ayat (1) UUPLH menghendaki pula bahwa: “setiap rencana usaha dan/atau
kegiatan yang dapat penimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki Amdal”.
Berdasarkan
konsep Amdal dalam peraturan tersebut, bahwa Amdal sebagai alat
instrumen hukum yang memiliki makna dan arti penting untuk melindungi,
khususnya yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang kegiatannya dapat
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kelangsungan lingkungan
hidup.
Kepentingan
Negara terhadap lingkungan hidup dapat ditelaah dari Penjelasan Umum
UUPLH yang menggarisbawahi bahwa lingkungan hidup di Indonesia yang
dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia
merupakan karunia dan RahmatNya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan
kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi
rakyat dan bangsa Indonesia serta mahluk hidup lainnya demi kelangsungan
dan peningkatan kualitas itu sendiri.
b. Pengelolaan limbah oleh industri
Upaya
lain dalam pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku
usaha atau perusahaan-perusahaan industri nasional adalah pengelolaan
limbah industrinya. Selain Amdal yang disyaratkan oleh UUPLH, upaya
pengelolaan limbah industri ini menjadi kewajiban pula pelaku usaha
untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat limbah yang
dihasilkan.
Karakteristik
limbah industri sebagaimana dipahami mengandung bahan-bahan organik dan
non organik yang berpotensi merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup
secara permanen, karena bahan-bahan ini mengandung zat-zat kimia yang
jika dibuang sembarangan dapat membahayakan kehidupan masyarakat dan
lingkungan hidup.
Pengelolaan
limbah industri secara teknis operasional adalah secara teknis
operasional adalah proses industri dapat mencegah atau mengeliminasi
sisa-sisa bahan produksi berwujud limbah itu, tidak mencemari lingkungan
hidup. Proses indsustri dalam pengelolaan limbahnya dapat berwujud
modifikasi proses industri, daur ulang limbah industri, pemilihan jenis
teknologi pengolah limbah industri dan relokasi industri (syamsuharya,
2008: 290).
Upaya
modifikasi proses industri ini diharapkan dapat membantu industri
mengurangi sisa-sisa bahan produksi, karena modifikasi proses ini
merupakan sebuah metode yang dapat membantu untuk mengurangi beban
pencemaran terhadap lingkungan hidup. Selain itu juga upaya daur ulang
limbah industri dalam kerangka pengelolaan limbah ini, secara teoritis
atau praktis ditujukan untuk kepentingan ekonomi industri meningkatkan
kinerja sistem produksinya dengan optimal dalam rutinitas kegiatan
industri.
Sumber :
http://sasongkosigid.blogspot.com/2008/02/fungsi-lingkungan.html
http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/84-rosmini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar